PEKANBARU (RA) - Seekor tapir (Tapirus indicus) jantan dewasa ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Temuan satwa liar dilindungi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU).
Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin, mengatakan informasi mengenai kematian tapir itu diterima pada malam 16 Juni 2026 melalui laporan Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi dan pihak PT RAPP.
"Begitu menerima laporan, tim BBKSDA Riau segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut terhadap satwa yang ditemukan," ujar Ujang, Jumat (19/6/2026).
Lokasi penemuan berada di jalan koridor PT RAPP Estate Baserah, sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kawasan tersebut diketahui merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang kerap digunakan satwa itu untuk berpindah dari dan menuju habitatnya.
Hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan bahwa satwa yang ditemukan merupakan tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram.
Pada tubuh satwa ditemukan luka di bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan. Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung dan sejumlah indikasi trauma fisik lainnya.
"Berdasarkan hasil observasi lapangan, kematian tapir diduga disebabkan benturan keras yang kemungkinan terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi tersebut," kata Ujang.
Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam.
Proses pemeriksaan dilakukan bersama Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan, staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.
Sebagai tindak lanjut, bangkai tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
Ujang mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar, agar meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah mitigasi di jalur yang berpotensi menjadi lintasan satwa.
"Kawasan ini merupakan jalur pergerakan alami tapir. Karena itu diperlukan upaya mitigasi untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan satwa liar dilindungi," ujarnya.
Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Satwa ini juga dikenal sebagai salah satu spesies kunci yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera.
BBKSDA Riau menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di Provinsi Riau.