Diduga Lakukan Tindakan Rasuah, LSM Perisai Laporkan Bos PT DSI ke Kejati Riau

Diduga Lakukan Tindakan Rasuah, LSM Perisai Laporkan Bos PT DSI ke Kejati Riau
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH melaporkan pemilik Perusahaan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI)

Riauaktual.com - Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH melaporkan pemilik Perusahaan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) atas nama Meryani ke Kejati Riau terkait adanya dugaan suap ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebesar Rp 7 Miliar, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan Sunardi ke wartawan, dugaan rasuah tersebut untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak.

Ia menceritakan, awalnya dugaan rasuah tersebut berawal dari gelagat dan tindakan salah satu APH terkait adanya pelaksanaan Contatering dan Eksekusi, serta sifat arogansi dari PT DSI selaku pemohon.

Ditegaskannya, DPP LSM Perisai pada hari Jumat Tanggal 15 Oktober 2022 mendapatkan petunjuk, bahwa Bos PT DSI Meryani sebagai pemohon Constatering dan Eksekusi menyetor uang ke dua Bank di Pekanbaru total Rp 7 Miliar.

"Dengan rincian, Bank swasta pertama Rp 5 Miliar dan Bank swasta ke dua Rp 2 Miliar," terang Sunardi ke Wartawan, Senin pagi.

"Uang tersebut diberikan kepada pihak yang melaksanakan Constatering dan Eksekusi serta jajaran lainya. Selanjutnya, Meryani melalui staf PT DSI yakni Ali Tanoto alias Asun membuat pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 5 (lima) hektar," tambahya.

Sunardi menguraikan, awal adanya dugaan suap tersebut dari Constatering (pencocokan) Eksekusi lahan PT Karya Dayun (termohon eksekusi) yang dilakukan  oleh Pengadilan Negeri Siak atas pemohon PT DSI.

Kemudian, DPP LSM Perisai selaku yang diberi kuasa dari Indriany Mok (pemilik lahan) dan kawan-kawan (Cs), keberatan atas rencana tersebut.

Keberatan dimaksud, kata Sunardi dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi adalah lahan/kebun milik Indriany Mok Cs.

Sehingga DPP LSM Perisai menilai PN Siak terkesan memaksakan diri dalam menyikapi permasalahan Perkara nomor : 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K /PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.

"Padahal lokasi tanah atau kebun bukan milik PT Karya Dayun, akan tetapi tanah/kebun adalah milik Indriany Mok Cs yang dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak milik yang diterbitkan oleh kantor BPN Siak," tutup Sunardi.

Sementara itu, pihak PT DSI melalui meneger umum perusahaan Ali Tanoto alias Asun dengan tegas membantah tudingan yang dilayangkan oleh LSM Perisai tersebut.

"Tidak ada, tidak ada itu, duit apa sebanyak itu, itu jelas fitnah mereka itu," sebut Asun saat dihubungi awak media melalui sambungan telfon.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga akan segera membuat laporan terkait tudingan yang dilontarkan oleh pihak LSM Perisai tersebut.

"Ini sudah fitnah, nanti kita juga akan laporkan mereka," singkatnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index