Pemakaian Baju Adat, Disdik Pekanbaru Ikuti Kebijakan Pusat

Pemakaian Baju Adat, Disdik Pekanbaru Ikuti Kebijakan Pusat
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Muzailis

Riauaktual.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, siap ikuti kebijakan pemerintah pusat terkait seragam sekolah menggunakan baju adat saat hari tertentu. Hal ini seiring telah dikeluarkannya aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan, beberapa waktu lalu Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

"Pada intinya kami dari pemerintah kota siap mengikuti kebijakan tersebut. Aturan ini sudah dikeluarkan oleh menteri pendidikan," ujar Muzailis, Senin (17/10/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Muzailis mengaku, jika aturan pemakaian baju adat sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di Kota Pekanbaru. Dinas pendidikan sendiri menerapkan pakaian adat melayu untuk di Pekanbaru.

"Setiap Jumat para peserta didik di SD maupun SMP mengenakan busana khas Melayu. Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru, tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu," terangnya.

Menurutnya, memang untuk pemakaian baju adat sendiri bukan aturan baru bagi Pekanbaru. Dalam satu minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya sudah menetapkan pemakaian baju adat Melayu Riau itu dipakai hari Jumat. Pemakaian baju adat ini tidak hanya diperuntukkan bagi siswa, namun ASN dan pegawai di Kota Pekanbaru juga memakai pakaian tersebut. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index