Riauaktual.com - Fraksi Partai Golkar MPR RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD), bertempat di Ruang GBHN Nusantara 4 Gedung MPR RI, Kamis (8/9/2022).
Diikuti Pimpinan dan anggota Fraksi Golkar MPR RI serta Pimpinan dan anggota Kajian Ketatanegaraan dan menghadirkan Narasumber Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun SH MH LLM serta Fery Amsari SH MH LLM.
Kegiatan yang turut dihadiri Bambang Susatyo dan Adies Kadir sebagai Penasehat Fraksi Golkar MPR RI itu mengambil tema "Urgensi Pembentukan PPHN Paska Amandemen UUD Negara 1945".
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena dalam pengantarnya menyampaikan bahwa FGD ini penting dilakukan untuk memberikan masukan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang PPHN.
Dalam FGD itu, beberapa hal yang mengemuka adalah apakah MPR punya kewenangan membuat PPHN ketika Konstitusi dan Undang-Undang tidak mengatur tupoksi MPR membuat PPHN serta bagaimana substansi dan bentuk hukumnya.
Dari pendapat yang disampaikan oleh narasumber maupun pembicara lainnya, sepintas mayoritas dapat memahami perlunya PPHN namun tidak dapat membenarkan bentuk hukum berdasarkan konvensi ketatanegaraan yang digagas MPR.
Karenanya jikapun PPHN akan diwujudkan maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah dengan bentuk hukum undang-undang dan dengan cara MPR merekomendasikan kepada DPR untuk membentuk undang-undang mengingat Undang-Undang No 17/Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang Jangka Waktunya sudah akan berakhir.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sebagai anggota dan Penasehat Fraksi Golkar MPR RI yang hadir turut menyampaikan pendapatnya dan menyatakan akan ikutemperjuangkan sikap Fraksi Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut.