Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Duta Palma Group Senin Depan di PN Tipikor Pekanbaru

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Duta Palma Group Senin Depan di PN Tipikor Pekanbaru
Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH

Riauaktual.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan lima perusahaan kebun sawit yang tergabung dalam Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group).

"Senin, 5 September sidang gugatan praperadilan akan dilaksanakan terbuka di Pengadilan Negeri Pekanbaru,“ ungkap Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH kepada Riauaktual.com, Kamis (1/9/2022) lewat telepon seluler.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis ini mengatakan, untuk menghadapi gugatan praperadilan tentunya tim penyidik Kejagung telah mencermati seluruh gugatan perusahaan kebun sawit yang tergabung dalam perusahaan Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group).

“Tentunya Kejagung siap hadir dan pada waktunya akan disampaikan jawaban atas permohonan dimaksud. Kejagung siap hadapi gugatan Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group) yang akan dilaksanakan, Senin 5 September minggu depan,” tegas Arjuna yang pernah tangani kasus BLJ Bengkalis 300 miliar ini.

Sebagai informasi Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group) menggugat Kejagung setelah dilakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan sawit itu. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Adapun penggugat selaku pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan pihak tergugat selaku termohon yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima perusahaan tersebut, bertujuan untuk menguji apakah penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, sah atau tidak.

Untuk diketahui saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan lima perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Dalam keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Menurut Burhanuddin, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Maka dari itu, Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.

Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin mengatakan, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK.

Dalam penyidikannya, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.

Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.

Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Pemkab Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Pemkab Inhu, Kantor Pertanahan Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.

Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index