Diusut, Rekanan Kembalikan Uang Lebih Bayar

Diusut, Rekanan Kembalikan Uang Lebih Bayar
Ilustrasi net

Riauaktual.com - Rekanankegiatan peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, mengembalikan uang lebih bayar. Pengembalian ini, setelah Kejari Rohul mengusut dugaan korupsi proyek infrastuktur tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi dikonfimasi membenarkanya. Ia menyebutkan, telah menerima bukti penyetoran ke Kas Daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100 persen sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57.

”Terdiri dari pekerjaan beton struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp37.739.369,27, dan pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp51.318.232,30," ungkap Ari Supandi, Senin (29/8).

Ari menyampaikan, pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rohul terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

PT Bina Pembangunan Adi Jaya lanjut dia, mengembalikan melalui BPKAD saat pembayaran termyn 100 persen untuk disetorkan ke Kas Daerah.

"Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dengan adanya pengembalian itu, pihaknya kata Ari, akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal. Hal itu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan permasalahan tersebut.

"Kejari jakan menyurati OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," tutupnya.

Berita Lainnya

index