Pengedar Sabu di Desa Munsalo Kopah Kuansing Diciduk Polisi

Pengedar Sabu di Desa Munsalo Kopah Kuansing Diciduk Polisi

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial KC alias O (24) harus merasakan pengapnya hidup dalam kandang situmben.Warga Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ini diciduk polisi, Senin (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Plh Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian SH MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi yang sangat berharga ini, polisi langsung turun ke lapanhan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan 
dan pengungkapan, sekira pukul 18.00 wib, polisi berpakaian preman berhasil KC diidalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, delapan paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Luffman warna merah. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dalam kasus ini pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index