Anak, Ponakan dan Adik Tersangka Surya Darmadi Diperiksa Kejagung

Anak, Ponakan dan Adik Tersangka Surya Darmadi Diperiksa Kejagung
Tersangka dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi

Riauaktual.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung kembali, memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi di PT Duta Palma. Kali ini, giliran anak, keponakan serta adik kandung tersangka Surya Darmadi yang dimintai keterangan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi membenarkannya. Diakui dia, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait pengusutan perkara tersebut. “Hari ini, ada enam orang saksi yang diperiksa,” ungkap Ketut, Kamis (4/8) petang.

Adapun para saksi yang diperiksa, kata Ketut, berinisial JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group. Lalu, KG sebagai
Manager PT Darmex Plantation dan DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu. 

“Penyidik juga memeriksa SW selaku adik tersangka SD (Surya Darmadi) dan AD merupakan anak tersangka. Mereka berdua sebagai Direktur di beberapa anak perusahaan tersangka,” sebut Ketut. 

“AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN juga diperiksa. Dia keponakan tersangka SD,” sambung Kapuspenkum Kejagung. 

Lebih lanjut kata Ketut, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma. “Saksi ini diperiksa untuk tersangka RTR dan SD,” pungkas Ketut. 

Sebelumnya, jaksa memeriksa YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantation, dan KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation. Lalu, PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.

Sehari sebelumnya, terhadap AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Kejagung RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Duta Palma Group di kabupaten tersebut. Selain dia, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut turut juga menyandang status yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/8) kemarin.

Dalam tindak pidana korupsi, kata Ketut, ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu Raja Thamsir Rachman, Bupati Kabupaten Inhu periode 1999 hingga 2008. Berikutnya, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group. Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan tersangka, yaitu Surya Darmadi.

Pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. 

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, kata dia, mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun. 

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara tersangka Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan aturan terkait TPPU. Dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK.

Berita Lainnya

index