Tengah Tidur Siang, Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Tiri

Tengah Tidur Siang, Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Tiri

Riauaktual.com - Alih-alih mendidik, seorang ayah berinisal SS malah menghancurkan masa depan anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pria berusia 33 tahun itu melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial DA pada Januari 2022 lalu di kediamannya di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kasus pencabulan itu terungkap, setelah perempuan berusia 15 tahun menceritakan kisah pilu dialaminya ke ibunya DL (32). 

Cerita tersebut menbuat DL, syok. Ia pun tak terima kesucian putri kandung direnggut suaminya. Sehingga, ia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung Hilir, Ahad (31/7). 

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap SS. Ayah tiri diringkus tanpa perlawanan di kediamannnya. 

“Pelaku SS, sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP, M Simanungkalit, Kamis (4/8). 

Kapolsek Tapung Hilir menceritakan, peristiwa itu bermula ketika ibu korban yang tengah pergi mengurus orang tuanya yang sakit. Sementara DA, lelap tertidur siang didalam kamar.

Memanfaatkan situasi sepi, pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritakan kepada ibunya karena sebelumnya ancaman. 

“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sebut M Simanungkalit. 

Dari kasus itu, disita sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.

"Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang," pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya

index