Riauaktual.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Kelas I A Pekanbaru, M Lukman membantah terkait dugaan adanya napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Dugaan ini muncul setelah Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan pelaku pengedar pil ekstasi inisial OW (34) dengan barang bukti 200 butir ekstasi.
"Setelah dilakukan pendalaman data dan informasi dari yang kita punya bahwa yang dikatakan adanya pengendalian dari Rutan itu tidak benar," katanya, Kamis (28/7/2022) siang.
"Bahwa yang bersangkutan sudah keluar pada 2 Juli Tahun 2021 lalu. Jadi dia mantan narapidana bukan narapidana Rutan Sialang Bungkuk," sambung Lukman.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial OW (34), Sabtu (26/6/2022) lalu.
Dari tangan pelaku OW, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir didalam kantong plastik yang tersimpan di dashbor sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC.
"Benar telah diamankan seorang pelaku yang menguasai 200 pil ekstasi berinisial OW. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto yang didampingi Wadir Narkoba Polda Riau, Kamis (28/7/2022) pagi.
Dari hasil penyelidikan kata Narto, pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama DK alias Didi.
"Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," pungkasnya.
