Riauaktual.com - Aturan baru perjalanan dalam negeri sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022, diingatkan warga sudah suntik vaksin booster dosis ketiga. Jika sudah vaksin booster, warga tidak perlu lagi tes antigen dan pcr.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto ST MT kepada Riauaktual.com melalui Kepala UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah II Dinas Perhubungan Riau, Andre Kurniawan ST, Rabu (20/7/2022).
"Kita menghimbau kepada warga yang menggunakan Pelabuhan Buton sebagai tempat untuk melakukan perjalanan ke Batam sudah suntik vaksin booster. Kita lakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu," kata Andre.
Untuk pemeriksaan, dikatakan Andre, belum dilakukan. Akan tetap sosialisasi dan himbauan sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. Hal ini dilakkukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan vaksin booster.
"Bagi warga yang sudah melakukan vaksin booster tidak perlu lagi antigen atau pcr. Bagi yang sudah vaksin kedua wajib menyertakan hasil negatif tes antigen. Sedangkan yang baru vaksin pertama wajib menyertakan hasil negatif tes pcr," ungkap Andre.
Menurut Andre, vaksin sudah menjadi kewajiban atau persyaratan bagi warga Indonesia yang melakukan perjalanan dalam negeri, baik di Provinsi Riau atau daerah lainnya.
"Saat ini kita masih lakukan himbauan dan sosialisasi bagi penumpang yang menuju Batam Kepulauan Riau. Namun saat ini belum ada penolakan dari sana untuk penumpang yang berangkat dari Buton ke Batam," jelas Andre.
