Walikota Pekanbaru Harus Pastikan Status Lahan Pusat Perkantoran di Tenayan Raya

Walikota Pekanbaru Harus Pastikan Status Lahan Pusat Perkantoran di Tenayan Raya
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel

PEKANBARU (RA)- Beberapa pekan terakhir memanas informasi tentang terancam batalnya pembangunan pusat perkantoran di Tenayan Raya karena daerah yang disediakan pemerintah ternyata masuk kawasan hutan lindung berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan. Untuk memperjelas informasi ini, DPRD mendesak Walikota Pekanbaru memastikan status lahan yang akan menjadi pusat perkantoran tersebut.

"Sampai hari ini kita belum lihat petanya seperti apa, apakah benar lahan yang direncanakan itu akan dikembalikan menjadi hutan lindung. Maka ini harus diperjelas oleh Walikota, follow-up untuk memastikannya," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, Senin (5/1/2015).

Menurutnya, jika memang kawasan tersebut nantinya dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung, maka hal itu akan merugikan daerah Kota Pekanbaru. "Sudah kita anggarkan Rp1,7 triliun dalam multiyears untuk pembangunan tersebut, tentu ini akan sangat merugikan daerah, maka harus segera dipastikan," ujarnya.

Sebab, menurut Politisi Partai Golkar ini, selain pusat perkantoran Walikota, di daerah Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) ini juga ada proyek pembangunan PLTU yang kini hampir rampung. Tentu informasi adanya wacana untuk mengembalikan daerah tersebut sebagai hutan lindung oleh kementrian menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah daerah.

"Makanya segera surati, karena memang RTRW (rancangan tata ruang wilayah) Provinsi Riau belum terbentuk, bisa saja RTRW Kota Pekanbaru yang telah kita sahkan direvisi lagi. Untuk itu perlu adanya koordinasi dalam hal ini pemerintah daerah dengan kementrian," pinta Roni.

Memang, tambah Roni, saat ini kondisi pusat perkantiran Walikota di tengah Kota Pekanbaru sudah padat. Dengan dipindahkannya pusat perkantoran ke daerah KIT, maka dapat mengurangi kepadatan pusat kota serta memperbaiki perekonomian masyarakat pinggiran yang ada di sekitaran KIT.

Seperti diketahui, perencanaan pembangunan pusat perkantoran Pemerintahan Kota Pekanbaru ini terancam batal karena lahan yang diajukan untuk dibebaskan kemungkinan masih masuk dalam kawasan hutan lindung karena pihak Pemko sendiri tidak mengetahui secara pasti kawasan yang diajukan berdasarkan RTRW Provinsi Riau yang belum disahkan.

Pemko Pekanbaru pun telah mengirim dokumen perencanaan pengadaan lahan ke Biro Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan koordinat lahan yang akan dibebaskan dengan anggaran yang telah disediakan di tahun 2014. Sekitar 180 hektare lahan akan dibebaskan dari total kebutuhan perkantoran 300 hektare. Sementara yang sudah dibebaskan ada 111,4 hektare pada tahun 2013.

 

Laporan : riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index