PEKANBARU (RA) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera menertibkan kantong parkir ilegal di sejumlah ruas jalan, khususnya di area luar Mal SKA.
Permintaan ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di lokasi parkir tersebut, sementara juru parkir tidak bisa mempertanggungjawabkan kejadian itu.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menegaskan penertiban harus segera dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
"Masyarakat dirugikan dengan adanya kehilangan motor di parkiran luar SKA. Jadi bubarkan saja jukir di emperan mal itu, semua kan ada aturan mainnya," kata Nurul, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai praktik parkir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kemacetan, kesemrawutan kota, hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, juru parkir yang ingin beroperasi seharusnya mengurus izin resmi ke Dishub agar memiliki legalitas dan tanggung jawab.
"Jukir ilegal hendaknya mengurus izin agar menjadi legal, sehingga ada tanggung jawab dan juga memberi kontribusi PAD," ujarnya.
Nurul juga meminta Dishub mempertegas lokasi-lokasi yang boleh dijadikan area parkir, sekaligus menindak tegas yang melanggar.
Sementara itu, di lapangan, sebagian masyarakat masih memilih parkir di luar area mal karena dinilai lebih praktis dan murah.
Salah seorang pengunjung, Aisyah, mengaku lebih sering parkir di luar karena tidak perlu berkeliling mencari tempat kosong seperti di dalam mal.
"Kalau di dalam itu harus non-tunai, jadi agak ribet. Di luar lebih gampang dan cepat," ujarnya.
Selain itu, tarif parkir di luar yang berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000 juga dianggap lebih terjangkau, terutama bagi kalangan mahasiswa.
Meski demikian, ia mengakui tetap ada kekhawatiran soal keamanan. Namun, keberadaan juru parkir membuatnya merasa sedikit lebih tenang.
Dishub Pekanbaru diharapkan segera mengambil langkah tegas agar penataan parkir lebih tertib dan masyarakat tidak lagi dirugikan.