RIAU (RA) - Polda Riau menegaskan pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru tidak berkaitan dengan isu praktik tangkap lepas, melainkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penanganan pengguna etomidate seharusnya mengedepankan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Ini bukan perkara baru dan bukan praktik tangkap lepas seperti isu yang beredar," ujar Pandra, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II, serta aturan lain terkait mekanisme rehabilitasi pengguna.
Dalam prosesnya, penanganan pengguna narkotika dilakukan melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan apakah pelaku layak direhabilitasi.
Namun, Polda Riau mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses tersebut. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku agar tidak diproses hukum.
Padahal, mekanisme rehabilitasi seharusnya berjalan tanpa pungutan biaya dan berdasarkan hasil asesmen resmi.
Pandra juga menegaskan bahwa pihaknya membantah isu yang menyebut adanya praktik tangkap lepas maupun transaksi uang hingga Rp200 juta dalam kasus tersebut.
Saat ini, kasus dugaan penyimpangan tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Sejumlah personel yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Riau memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku.