Izin Usaha Holywings Pekanbaru Dipertanyakan

Izin Usaha Holywings Pekanbaru Dipertanyakan
Holywings Pekanbaru

Riauaktual.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, klaim tidak pernah memberikan rekomendasi izin bar dan restoran terhadap Tempat Hiburan Holywings di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. 

Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru Masriah mengatakan, bahwa dinas pariwisata Pekanbaru tidak menerbitkan izin apa pun terhadap tempat hiburan tersebut. 

"Kita tidak ada mengeluarkan apa-apa. Rekom juga nggak, kami tidak ada mengeluarkan izin, tidak ada mengeluarkan rekom. Paling dalam perizinan nanti kalau ada, sekarang kan sudah ada OSS. Jadi kami tidak mengeluarkan apa-apa," ujar Masriah, Selasa (28/6/2022). 

Menurutnya, untuk akses OSS dapat di cek secara langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Kepala Bidang IMB DPM-PTSP Kota Pekanbaru Lati menyebut, bahwa untuk izin restoran dan bar harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

"Iya harus (ada rekomendasi izin dinas pariwisata)," ujar Lati, melalui sambungan teleponnya, Selasa (28/6/2022) siang.

Lati menyebut, bahwa Holywings mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk minuman alkohol, dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk restoran dan bar.

Selain itu, dikatakan Lati, pelaku usaha harus memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), persetujuan komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), persetujuan komitmen SIUP MB, dan ITPHB.

"Rekomendasi dari disperindag untuk minumnya, rekomendasi dari pariwisata untuk restoran dan bar, DPM-PTSP hanya memberi persetujuan komitmennya saja," terangnya. 

Soal Izin Holywings Pekanbaru, Kasatpol PP: Lengkap, Kita Sudah Pernah Ngecek

Terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengaku sudah pernah melakukan pengecekan izin ke Holywings Pekanbaru. Dari pengecekan yang dilakukan, Holywings Pekanbaru disebut sudah melengkapi seluruh izin yang diperlukan untuk membuka usaha.

Namun pengecekan ini dilakukan Satpol PP sudah lama, jauh sebelum adanya berita viral yang terjadi beberapa hari ini. 

"Terkait masalah perizinan yang lebih tahu kan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, tapi setahu kita mereka itu sudah ada izinnya itu. Sebelum mereka buka kan mereka sudah mengurus semua perizinannya," terang Iwan, Selasa (28/6/2022). 

Menurutnya, sejak Holywings buka tahun lalu, mereka sudah melampirkan semua perizinannya.

"Setahu saya sejak mereka buka tahun lalu, sudah melampirkan semua izinnya. Semua yang menyangkut perizinan baik itu izin usaha, minuman beralkohol, termasuk juga perilaku hidup baru mereka urus semuanya itu," jelasnya. 

Ia menambahkan, kemarin pihaknya juga sempat melakukan peninjauan ke Holywings Pekanbaru. Namun peninjauan ini ternyata bukan termasuk untuk melakukan pengecekan izin, tapi hanya melakukan klarifikasi terkait berita viral yang terjadi beberapa hari ini. 

"Kita hanya mengklarifikasi saja terhadap berita yang viral. Apakah ada di situ atau tidak. Kita kemarin itu juga hanya tim Satpol PP saja, tidak gabungan. Karena kita mengantisipasi apakah persoalan ini juga terjadi di gerai Pekanbaru apa tidak," paparnya. 

Sebelumnya viral postingan promosi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh manajemen Holywings dengan memberi diskon kepada orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Akibat berita viral tersebut, sejumlah ormas kemasyarakatan meminta agar Holywings Pekanbaru ditutup dan dicabut izinnya. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index