Daftar Outlet Holywings yang Izin Usahanya Dicabut Anies Baswedan

Daftar Outlet Holywings yang Izin Usahanya Dicabut Anies Baswedan
Holywings di Kemang, Jakarta. Foto: Antara

Riauaktual.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta, per hari ini, Senin (27/6/2022).

Keputusan Anies cabut izin usaha Holywings di Jakarta didasarkan atas sejumlah temuan pelanggaran.

Temuan pelanggaran Holywings itu berkaitan dengan izin minuman beralkohol alias minuman keras.

Anies cabut izin usaha Holywings di Jakarta bukan karena kasus promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Total ada 12 outlet Holywings yang izin usahanya dicabut Anies Baswedan.

Berikut daftarnya:

1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Holywings PIK
5. Holywings Reserve Senayan
6. Holywings Epicentrum
7. Holywings Mega Kuningan
8. Holywings Gunawarman
9. Tiger
10. Dragon
11. Garison
12. Vandetta Gatot Subroto

Pelanggaran yang menjadi dasar Anies cabut izin usaha Holywings di Jakarta ternyata karena izin minuman beralkohol alias minuman keras.

Pertama, bahwa beberapa outlet Holywings tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Bukan untuk diminum di tempat.

Ketiga, bahwa Holywings Group tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.

Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index