Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tak lagi mengusut perkara dugaan penyerobotan lahan atas terlapor Ingot Ahmad Hutasuhut. Pasalnya, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Korps Bhayangkara Riau dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022. Laporan resmi itu disampaikan Darmiwati sebagai terlapor.
Ingot tak sendirian, ia dilaporkan bersama rekannya Hj Azinar. Kedua terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi menyampaikan, pengusutan perkara tersebut masih berproses. Namun, kata dia, perkara itu telah dilimpahkan ke Polresta.
“Iya perkara (atas terlapor Ingot Ahmad dan Hj Hajinar), dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru,” kata Sunarto, Senin (13/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru diketahui sudah mengundang sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Langkah ini, diyakini untuk pengumpulan bahan keterangan serta alat bukti.
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ingot mengklaim lahan tersebut haknya meski diduga tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.
Tak hanya itu saja, pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga melakukan upaya penyerobotan lahan dengan memasang pagar kawat duri di tanah milik Darmawati. Pagar itu, dipasang yang bersangkutan pada, Jumat (13/5) malam.
Ingot diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP. Yang mana, kendaraan roda empat merupakan mobil operasional Disperindag Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita dihubungi mengakui, pihaknya melaporkan pejabat esselon II Pemko Pekanbaru ke Polda Riau. Ingot kata dia, dilaporkan bersama rekannnya Hj Hajinar. "Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kami, Darmiwati," ujar Erni melalui sambungan telepon.
"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," kata Erni.
Erni menegaskan, kliennya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," beber Pengacara dari Kantor Hukum Erni Marita, SH & Associates itu.(
