ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,989 gram atau setara 79,98 kilogram di Mapolres Rohil, Jumat (5/12/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Rohil.
Kegiatan berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, perwakilan BNK, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemkab Rohil, DPRD, Dinas Kesehatan, camat, hingga awak media.
Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama mengapresiasi keberhasilan pengungkapan sabu nyaris 80 kilogram tersebut.
"Ini keberhasilan besar Polres Rohil dengan dukungan penuh pemerintah dan instansi terkait. Dengan jumlah hampir 80 kilogram, banyak generasi muda yang telah terselamatkan dari bahaya narkoba," ujar Nandang.
Ia berharap langkah besar ini dapat menimbulkan efek jera bagi jaringan lain yang masih dalam pengejaran, sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dalam perang melawan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk Labfor Polda Riau sebagai kebutuhan pembuktian di persidangan.
Sisa sabu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai.
Larutan tersebut diaduk hingga seluruh kristal sabu larut, lalu dibuang di hadapan para undangan, termasuk tersangka terkait perkara.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, sesuai Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini adalah bentuk nyata penyelamatan jiwa manusia dari ancaman narkoba," tegas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.
Dengan pemusnahan hampir 80 kilogram sabu tersebut, Polres Rohil menegaskan sikap tegasnya mendukung Indonesia bebas narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
#Narkoba
#Hukrim
#Rohil
