Usai Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Usai Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial, R (42) dan ES (51). 

Pelaku berhasil diamankan polisi dari Desa Simpang Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (6/6/2022) siang. 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan MH mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba. Kami amankan pelaku disekitar warung di Simpang Sako," ujar Kasat, Selasa (7/6/2022). 

Di sana polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditangan pelaku R polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku dengan cara memijak bungkusan sabu tersebut. 

Dia mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari pelaku ES. Tanpa mengulur polisi pun mengamankan pelaku ES. 

"Saat penggeledahan ditempat tersebut, dan ditemukan bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba dan saat itu juga pelaku ES menerangkan bahwa ia menjual ke pelaku R," jelasnya. 

Ditambahkan PJ Nababan bahwa barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip sabu dengan berat kotor 0,19 gram. 

Selain sabu turut diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor revo hitam putih, satu unit handpone merek samsung galaxy A21, dua lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp7 juta, dengan rincian Rp3 juta dan Rp4 juta. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index