Riauaktual.com - Sidang perkara gugatan kepemilikan tanah di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga oleh Ingot Ahmad Hutasuhut dipastikan terus berlanjut. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian kepemilikan lahan yang tengah bersengketa tersebut.
Sidang Perkara Perdata Nomor 77/PDT.G/2022/PN.PBR yang dipimpin majelis hakim Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela.
Penggugatnya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut, yang juga merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Sedangkan tergugat I, Darmiwati dan Putri Arum Ganesa. Tergugat II, Dwi Jelita Sari, tergugat III, Sulastri. Lalu, tergugat IV, Camat Bukit Raya dan tergugat terakhir yakni Lurah Simpang Tiga.
“Sidang ditunda pekan depan,” kata Dahlan dalam ruang sidang.
Dengan demikian, semua meminta untuk membawa bukti-bukti kepemilikan maupun lainnya perihal gugatan surat tahah berlokasi di Kecamatan Bukitraya tersebut. Bukti-bukti tersebut nantinya bakal diuji dalam persidangan. “Sidang dilanjutkan dengan pembuktian,” singkat Dahlan.
Terpisah Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita menyampaikan, hasil putusan sela dari majelis hakim menyatakan bahwa kompetensi Pengadilan Negeri itu berwenang mengadili perkara gugatan antara Ingot dengan kliennya. Sehingga, hakim memutuskan melanjutkan persidangan.
“Dilanjutkan persidangannya minggu depan untuk proses surat menyurat,” sebut Erni.
Atas kondisi tersebut, sambung Erni, pihaknya bersama kliennya akan mengumpulkan dan membawa semua bukti-bukti pada persidangan nanti. Bukti-bukti itu menguatkan bahwasanya Darmiwati merupakan pemilik tanah di Jalan Putri Indah Ujung yang sah.
“Kalau kami tentu, apa-apa surat yang menguatkan klien kami, akan kami hadirkan. Kalau surat kami memang telah teregister di kantor lurah. Jelas surat menyuratnya, ada alas haknya, proses nya pun diketahui oleh pejabat yang terdaftar secara hukum yang dinyatakan sah secara legalitasnya,” paparnya.
“Insya Allah, kami optimis kalau memang proses peradilan ini tujuan nya demi mencapai keadilan dan kebenaran,” Penasahet Hukum Darmiwati memungkasi.
Permasalahan sengketa tanah antara Darmiwati dengan Ingot Ahmad Hutasuhut, kian memanas. Setelah dilaporkan ke Polda Riau, kini Kepala Disperindag Kota Pekanbaru malah memasang pagar kawat duri di tanah tersebut.
Objek tanah itu, berada di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Ingot mengklaim lahan tersebut haknya meski diduga tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.
Tak hanya itu saja, pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga melakukan upaya penyerobotan lahan dengan memasang pagar kawat duri di tanah milik Darmawati. Pagar itu, dipasang yang bersangkutan pada, Jumat (13/5) malam. Ingot diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP. Yang mana, kendaraan roda empat merupakan mobil operasional Disperindag Kota Pekanbaru.
Terpisah, Inggot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi perihal dirinya dilaporkan salah seorang warga ke Kepolisian, enggan berbicara banyak. Ia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan gugutan ke Pengadilan. “Itu (permasalahan sengketa tanah) lagi (berproses) di pengadilan,” kata Ingot.
Ketika ditanya lebih lanjut perihal perkembangan gugatan tersebut, serta yang bersangkutan memasang pagar kawat duri di tahan milik Darmiwati, Ingot enggan berkomentar. “Saya no coment untuk permasalahan itu,” singkat Ingot.
Sebelumnya, Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Hal ini, sebagaimana laporan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin. Yang mana terlapornya yakni Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.
“Iya, ada laporan itu (terlapor Ingot Ahmad dan Hj Hajinar),” singkat Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/5).
Pejabat esselon II Pemko Pekanbaru ke Polda Riau, bersama rekannya Hj Azinar. terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.
Darmiwati memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982 atas nama Bunadi, yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
