Bandar Togel di Kecamatan Benai Ditangkap, Ini Dia Pelakunya

Bandar Togel di Kecamatan Benai Ditangkap, Ini Dia Pelakunya
YH Alias I (45) warga Desa Pulau Tongah, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Riauaktual.com - Setelah sekian lama melakukan bisnis terlarang, akhirnya YH Alias I (45) warga Desa Pulau Tongah, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, Ahad (05/06/2022) sekira pukul 22.25 wib malam. Pria ini berurusan dengan polisi karena menjual togel.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan toto gelap di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai.

Setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 tim opsnal polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH Als I di salah satu warung di desa pulau tongah Kec Benai Sekira pukul 22.25 WIB.

''Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasat reskrim.

Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 Warna Biru metalic, 1 unit Hp NOKIA 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor toto gelap.

Dalam kasus ini, pelaku YH als I, akan disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index