Riauaktual.com - Pakar Hukum Tata Negara Fitra Arsil mengatakan dengan semakin mengecil wewenang lembaga MPR, dia berharap akan ada penataan kembali sistem kelembagan parlemen dengan memberi ruang bagi para negarawan seperti di Inggris yang dikenal dengan Majelis Tinggi atau House of Lords.
Dengan demikian, ada anggota MPR yang tidak lagi memikirkan politik praktis seperti di Indonesia, tapi lebih berpikir soal kebangsaan dan gagasan besar.
Sementara itu, Akbar Faizal mengatakan hal yang perlu dilakukan adalah memperkuat kewenangan DPD sebagai penyeimbang dari kekuatan perwakilan politik di DPR.
Ia menilai apabila kewenangan DPD tidak bisa diperkuat, maka pilihannya adalah dibubarkan mengingat selama ini lembaga itu tidak memiliki kewenangan konstitusional legislasi yang utuh.
"Pilihannya ada dua, kalau DPD tidak diperkuat, dibubarkann saja,” ujar Anggota DPR 2014-2019 tersebut.