DPR : UU Haji dan UU BPKH Perlu Direvisi

DPR : UU Haji dan UU BPKH Perlu Direvisi

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menilai  Undang-Undang Haji maupun Undang-Undang BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus direvisi di masa mendatang. Revisi ini perlu dilakukan karena adanya kenaikan biaya haji 2022 maupun
perubahan teknis di Arab Saudi seperti pelibatan korporasi lokal Saudi serta ketentuan kuota haji untuk Indonesia

“Harus segera ada revisi UU. Baik UU Haji maupun UU BPKH. Kalau tidak diantisipasi saya khawatir keuangan kita kolaps,” kata Marwan Dasopang dalam Dialektika Demokrasi “Persiapan Ibadah Haji 1443 H”, di Media Center Parlemen, Senayan, Kamis (2/6/3022).

Marwan mengungkapkan jumlah jamaah haji 105 ribu dengan jamaah 112 ribu, itu mempengaruhi angka-angka. Pihaknya akan membuka satu per satu item-item yang diajukan Kementerian Agama. Ada juga ketentuan dari Saudi bahwa calon jamaah berusia diatas 65 tahun tidak diperkenankan berhaji. Hal ini, tentu akan memengaruhi jumlah calon jamaah yang perlu diantisipasi pemerintah.

“Ilustrasinya, calon jamaah haji bisa berkurang dua orang ketika satu orang dari sepasang suami-istri ternyata berusia diatas 65 tahun. Selanjutnya, satu di antara keduanya memilih batal berangkat lantaran pasangannya juga tak diizinkan berhaji,” kata wakil rakyat fraksi PKB ini.

Atas situasi kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah agar tetap memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Menyoal kebutuhan anggaran sebagai dampak dari naiknya ongkos haji tahun ini, ia berharap formulasi dukungan dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji dan dari optimalisasi nilai manfaat dana haji BPKH, dapat menjadi solusi.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index