Dituding Menyalahi Aturan HGB di HPL, Begini Jawaban Dari BPN Siak

Dituding Menyalahi Aturan HGB di HPL, Begini Jawaban Dari BPN Siak
Kepala Bandan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Siak Budi Satrya

Riauaktual.com - Kepala Bandan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Siak Budi Satrya menjelaskan, rencana pembangunan perumahan elit oleh PT Ikadaya Yakin Mandiri (PT IYM) di Balai Kayang Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan (HGB).

PP 18 2021 tersebut, kata Budi menggantikan beberapa PP dan sejumlah pasal seperti PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

"Artinya, PT Ikadaya Yakin Mandiri mendirikan bangunan disitu, sesuai prosedural, legal. Dan tidak ada hal yang dilanggarnya," kata Budi Satrya ke Riauaktual.com diruang rapat Kantor BPN Siak, Senin (30/05/2022) kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BPN Siak tersebut, menjawab tuntutan pendemo dari sejumlah masyarakat Kabupaten Siak yang mengatasnamakan Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) di Kantor BPN Kabupaten Siak, salah satunya menolak perpanjangan HGB serta menolak pembangunan diatas lahan yang dikelola oleh PT IYM tersebut.

"Dalam PP tersebut dijelaskan, HGB diberikan kepada pengelola dalam jangka waktu 30 tahun. Jadi apa yang salah, kita tidak bisa melarang PT Ikadaya akan membangun disitu, itu hak mereka. HGB yang diperolehnya legal kok," tegas Budi Satrya.

"Terkait penolakan perpanjangan HGB PT Ikadaya, HGB nya hingga tahun 2025 nanti. Kalau sekarang diminta, mana bisa," tambahnya.

Ia menceritakan, awalnya PT Ikadaya Yakin Mandiri mengusai 146,9 Ha HGB. Sebagian besar telah di bangun perumahan. Seperti perumahan di Kampung Rempak, tepatnya dibelakang belakang SMAN 1 Siak dan seberang jalan Sutomo. Yang tinggal lagi, di samping RSUD Tengku Rafian Siak.

"Kenapa belum dibangun mereka di bagian itu selama ini, karena kelengkapan izin dalam pembangunan saja, setelah izin lengkap baru mereka membangun. Itu hak mereka," kata dia.

Pada 2021 lalu, lanjut Budi disahkanlah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Siak yang menjadi pakem pembangunannya. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam sistem bahwa tidak ada peruntukan lain selain sebagaimana amanat RDTR.

"Kebetulan di situ (RDTR) untuk jasa perdagangan dan perumahan. Itu koridor positifnya. Itulah yang diikuti pihak PT Ikadaya, jadi tidak ada yang salah," kata dia.

Sementara tuntutan pendemo terkait kejelasan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masyarakat di Balai Kayang 1, 2 dan 3, kata Budi sebagian masyarakat sudah memperolehnya.

"Hanya saja di lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Siak, maka Pemkab Siak akan melakukan pelepasan dan ini sedang berjalan. Kalau sudah dilepaskan oleh Pemkab, kami janji 3 hari SHM tersebut selesai. Kita tunggu saja Pemkab Siak menyelesaikannya secara prosedural, agar ke depan tidak ada cacat hukum," terang Budi.

Begitu pula terkait Hal Penguasaan Lahan (HPL) Pemkab Siak di KITB Kecamatan Sungai Apit, Budi Satrya menjelaskan, pembanguan pada HPL itu tidak mungkin dilakukan dengan APBD Pemkab Siak, dibutuhkan investor datang ke sana.

"Peraturan pemerintah membolehkan ada HGB di atasnya, dan HGB itu dapat diperjualbelikan. Itu juga diatur di PP 18 tahun 2021 tadi. Jadi prosedur yang terjadi di KITB saat ini sudah betul menurut peraturan dan undang-undang berlaku,"terang Budi.

"Kita seharusnya bersyukur dengan usaha Pemkab Siak merancang KITB sebagai pusat Industri. Dengan masuknya para Investor, akan menjadi maknet ekonomi untuk masyarakat kedepanya. Kalau diribut-ributkan terus, akan menghambat investor masuk ke KITB, kondusif sajalah selagi tak menyalahi aturan hukum yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index