13 Kali Moeldoko DKK Kalah

Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

Riauaktual.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak gugatan atas dua Permohonan  Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya. 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada  Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ujarnya. 

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai  aturan," sambung Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambil alihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap  Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," pungkasnya. 

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan nomor perkara masing-masing nomor 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian nomor 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Berita Lainnya

index