Hanya 123 Rumah Makan dan Warkop yang Miliki Rekom Operasional di Siang Ramadhan

Hanya 123 Rumah Makan dan Warkop yang Miliki Rekom Operasional di Siang Ramadhan
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto

Riauaktual.com - Hingga kini, hanya 123 rumah makan (RM) dan warung kopi (warkop) yang memiliki rekomendasi operasional di siang Ramadhan. Ratusan pelaku usaha ini telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

"Ini khusus untuk yang bukan beragama Islam ya, jumlahnya sudah sekitar 123," terang Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi pengelola rumah makan dan kedai kopi agar bisa beroperasi di siang Ramadhan. Di antaranya membuat spanduk bertuliskan "Restoran/Rumah Makan Bagi yang Tidak Beragama Islam".

Kemudian melampirkan KTP, UD (usaha dagang), dan surat pernyataan yang mengaku non muslim. Surat pernyataan ini diberikan oleh DPM-PTSP Pekanbaru. Apabila pernyataannya tidak benar, maka sewaktu-waktu dapat dicabut izin operasionalnya. 

"Misalnya dia berbohong, (muslim) mengaku non muslim agar diberikan rekom, maka akan kita cabut izinya," jelas Quarte.

Untuk itu, dikatakan Quarte, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pegawasan di lapangan. "Izin tak berizin, Satpol tetap akan melakukan pemantauan," tutupnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M yang diterbitkan pemerintah pada poin ke-6 dijelaskan, estoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP Pekanbaru. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index