Mantan Karyawan Bongkar Bengkel Majikan, Sepeda Motor Curian Dicincang

Mantan Karyawan Bongkar Bengkel Majikan, Sepeda Motor Curian Dicincang

Riauaktual.com - Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di sebuah bengkel REP, Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Marpoya Damai.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Fery melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelaku adalah KUT alias Khoirul yang merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di bengkel milik korban Irwan (38).

"Pelaku merupakan mantan karyawan di bengkel tersebut. Modus pelaku membuka bengkel dengan cara menduplikat kunci gembok bengkel," ujar Iptu Dodi, Rabu (16/3/2022). 

Selain pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku inisial B yang turut serta dalam aksi pencurian itu.

"Ada satu pelaku yang masih kita buru berinisial B alias Andi. Untuk kerugian korban ditaksir Rp70 juta," jelasnya. 

Rencana pelaku, kata Dodi ingin menjual barang hasil curian dengan cara mencincang sepeda motor yang mereka curi dari bengkel tersebut. Pelaku menjual sparepart sepeda motor itu melalui situs jual beli online. 

Dijelaskan Dodi persitiwa bermula, Minggu (13/3/2022) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku KUT mendatangi bengkel tempat sebelum nya ia bekerja.

Setelah tiba di bengkel, pelaku KUT melihat kondisi bengkel dalam keadaan tergembok. Kemudian pelaku KUT bertemu dengan B alias Ando.

"Setelah berjumpa, pelaku KUT ini membawa pelaku Ando untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian dibengkel RWP milik Irwan. Dan pelaku Ando menerima tawaran pelaku KUT," paparnya. 

Subuh itu mereka kembali mendatangi bengkel dan membuka kunci gembok dengan menggunakan kunci duplikat.

Setelah terbuka, para pelaku membawa satu unit sepeda motor Yamaha Rx King, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, dua mesin bor tangan, satu mesin gerinda, satu unit mesin las, knalpot, dua botol oli, dan satu tas peralatan kunci bengkel.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB korban datang ke bengkel. Setiba di bengkel, korban kaget melihat barang miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. 

"Dari laporan dan keterangan saksi, kita lakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui identitas pelaku dan keberadaannya. Tanpa mengulur waktu, Selasa (15/4/2022) dilakukan penangkapan pelaku KUT di Jalan Karya Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ujar mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.

Dari hasil interogasi, pelaku KUT mengaku telah melakukan pencurian dibengkel RWP dengan temannya B alias Ando. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.*
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index