DPR : Perlu Perbaikan Sistem Hilangkan Praktik Mafia Tanah

DPR : Perlu Perbaikan Sistem Hilangkan Praktik Mafia Tanah

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mengatakan, bukan hanya saja menindak tegas, namun perlu adanya perbaikan sistem untuk menghilangkan praktek yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia.

"Mafia tanah bukan hanya meresahkan, namun sudah semakin semena-mena merampas hak tanah rakyat, " kata Wayan, dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Wayan Sudirta menegaskan yang menjadi persoalan yakni ketika Presiden Jokowi menerima amanat dengan membentuk Satgas-Satgas seperti Kapolri, Menteri ATR/BPN juga Jaksa Agung.

"Ada tiga Satgas luar biasa, satu satgas saja juga bisa. Kalau tiga Satgas harusnya luar biasa, kalau tiga Satgas bersatu pasti bisa. Tetapi kalau tiga Satgas ini bersatu membela mafia tanah, enggak ada yang dapat diharapkan,” tegas Wayan.

Sementara itu, Anggota Komisi II F-Gerindra Sodik Mujahid yang membidangi Pertanahan menjabarkan hasil survei Komisi II bahwa mafia tanah berasal dari beberapa oknum. Yakni pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.

Ketiga, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah. Lalu, terakhir yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim.

“Maka semakin lengkaplah mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, 
yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya. Maka benar, jika ada Komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung,” tegas Sodik.

Sementara korban mafia tanah, Lilisanti Hasan warga Kalimantan Barat mengaku sudah menempuh segala daya upaya, namun belum menemui hasil. Ia bercerita tahun 2019 tiba-tiba tanahnya  seluas 7.968 persegi diklaim oleh PT Bumi indah raya, masuk ke dalam pagar tanahnya dengan memasang patok-patok (tanda hak milik).

Bukan hanya itu, ia juga diancam dan ditakut-takuti bahwa tanahnya akan diberikan kepada petinggi negara. Singkat cerita dalam proses hukumnya, tanggal 4 Maret 2021 PT Bumi Indah Raya memenangkan gugatan Lilisanti Hasan di PTUN Pontianak, lalu tanggal 24 Agustus 2021 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Lili juga menang banding. Namun, di level kasasi MA, pengadilan menerima gugatan PT Bumi Indah Raya. 

Lili mengaku telah mengirim surat/domumen ke KSP, Presiden, Kementerian ATR/BPN, Kemenkopolhukam, Komisi yudisial,  Ombudsman, KPK, ke Badan pengawas Mahkamah Agung,  Mahkamah Agung dan Satgas mafia tanah.

"Kemana lagi harus mencari keadilan. Saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, Bapak sudah berjanji mau memberantas mafia tanah,” ujar Lilisanti sembari terisak.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index