Usai Gelar Rakor, Ini Sejumlah Syarat Calon Ketua Umum KONI Riau

Usai Gelar Rakor, Ini Sejumlah Syarat Calon Ketua Umum KONI Riau

Riauaktual.com - Syarat calon ketua umum KONI Riau dikembalikan seperti syarat semula. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi sosialisasi tata cara dan mekanisme penjaringan dan penyaringan Musprovlub KONI Riau masa bakti 2022-2026, di Pekanbaru, Rabu (2/3/2022).

Dimana syarat calon ketua umum KONI Riau yakni 4 dukungan KONI kabupaten/kota dan 15 cabang olahraga. 

Dukungan itu disertakan dengan bukti pernyataan surat dukungan yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum, baik cabang olahraga maupun KONI kabupaten/kota.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, syarat yang ditetapkan oleh tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Riau sebelum demisioner dibatalkan.

Di mana, saat itu syarat calon ketua umum yakni 25 persen dari total pemilik suara atau total 18 dukungan dari cabang olahraga dan kabupaten/kota.

"Mendapatkan dukungan secara tertulis dari, minimal 15 dukungan dari pengurus provinsi cabang olahraga dan minimal 4 KONI kabupaten kota," kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau Widodo Sigit Pudjianto, Rabu (2/3/2022).

Dimana penentuan syarat dikembalikan seperti calon ketua KONI Riau sebelumnya. Selain itu, syarat tersebut masih relevan dengan jumlah calon yang mendaftar. Dimana nantinya akan ada tiga calon yang akan mendaftar. 

Sehingga, dengan syarat 4 dukungan KONI kabupaten/kota dan 15 cabang olahraga itu dinilai sudah tepat. Kemudian, para calon juga harus berdomisili di Riau KTP Riau. Jika para calon dari ASN, TNI atau Polri, maka wajib ada izin dari atasannya.

Dari hasil kesepakatan itu, tidak satupun peserta rapat atau pengurus cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota yang menolak hasil tersebut.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index