Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Terdakwa Investasi Bodong Menangis

Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Terdakwa Investasi Bodong Menangis

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut Sales Marketing investasi bodong perusahaan Fikasa Grup, Mariyani, dengan hukiman 12 tahun penjara. Mariyani dinilai terbukti melakukan penipuan modus dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar

Tuntutan itu disampaikan salah satu JPU Lastarida Sitanggang SH di Pengadilan Negri Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3). Maryani langsung menangis terisak-isak usai mendengar tuntutan jaksa.

“Terdakwa terbukti secara sah, dan diyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata Lastarida.

Menurutnya, perbuatan Maryani melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 atau perubahan atas uu tentang perbankan ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam alternatif perdana.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas Lastarida.

Sementara itu, kuasa hukum Maryani meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.

Mendengar tuntutan haksa, Maryani menangis terisak-isak. Dia lalu langsung memeluk rekannya yang ada di ruang sidang.

Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, jaksa penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHP jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN,  Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index