Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Tampan, Pekanbaru menangkap empat orang pelaku tindak pidana pemerasan di Hotel Wisma SMR Jalan Hr Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Jum'at (25/2/2022).
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menyebut, kejadian berawal saat korban RR (19) melakukan pemesanan cewek melalui aplikasi Michat.
"Setelah korban melakukan pemesanan dengan pelaku RPZ (18) dengan harga Rp200 ribu, korban langsung menuju ke kamar pelaku ini. Setelah sampai dikamar, korban membatalkan pesanan karena wajah pelaku tidak sesuai selera, (sesuai aplikasi)," ujar Komang.
Pelaku RPZ yang kesal dengan pembatalan pesanan langsung mencekik leher korban dan meminta uang Rp500 ribu.
"Pelaku ini mencekik korban sambil memeras uang Rp500 ribu dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak dituruti," katanya lagi.
"Menurut keterangan korban, dirinya memberikan uang Rp200 ribu dari dompet. Dan handphone miliknya sebagai jaminan untuk sisa uang Rp300 ribu," sambung Komang.
Saat korban keluar dari kamar Hotel ingin mengambil uang sisa ke ATM, korban melihat 3 tersangka lainnya inisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada di depan kamar Hotel sembari tersangka JM (19) memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban.
"Tiga pelaku ini berdiri didepan pintu kamar. Dan satu pelaku berinisial JM memegang pisau. Merasa diperas, korban langsung membuat laporan. Dari laporan, tim opsnal berhasil membekuk 4 pelaku dikamar hotel 201. Dari hasil tes urine, semua pelaku ini positif metamfetamin," bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.