Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Ditingkatkan

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Ditingkatkan
Kajari Kuansing, Hadiman

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi Hotel Kuansing. Ditingkatkannya proses hukum kasus tersebut, setelah tim jaksa penyidik memeriksa pihak-pihak terkait dan menemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara.

Kajari Kuansing, Hadiman, membenarkan jika penyelidikan lanjutan kasus Hotel Kuansing naik ke tingkat penyidikan. Hadiman juga menyebut, penyelidikan lanjutan ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tidak kurang dari 50 orang saksi.

Kasus yang masuk proyek tiga pilar dan cukup menyita perhatian masyarakat itu semakin menunjukkan titik terang siapa yang akan bertanggungjawab secara hukum.

Untuk diketahui, pasca mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru terkait putusan dua terdakwa kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing. Kini, Kejaksaan Negeri (Kuansing) menerbitkan penyelidikan baru kasus lain dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.

Dikatakan Hadiman, selain melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas putusan dua terdakwa, pihaknya juga menyiapkan surat penyelidikan baru dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.

''Selain banding tentang putusan kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing kemarin. Kita juga mempersiapkan surat tentang penyelidikan baru kasus Hotel Kuansing,'' ungkap Hadiman, Senin (6/9/2021) yang lalu.

Menurutnya, kasus tiga pilar dimana salah satunya adalah Hotel Kuansing ini sudah menjadi atensi publik. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengusut tuntas kasus yang pembangunannya dimulai sejak pemerintahan mantan Bupati Sukarmis tersebut.

Hadiman juga menjelaskan, pihaknya akan menyasar nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing dalam penyelidikan barunya ini. Sebab, pihaknya ingin menjawab pertanyaan masyarakat yang menginginkan agar secepatnya kasus ini terungkap dan mendapatkan tersangka baru.

Apalagi gedung yang sudah menyedot banyak uang negara ini tidak bisa dimanfaatkan karena mangkrak. Sehingga menjadi gedung yang terlantar dalam beberapa tahun terakhir.

Hadiman juga menuturkan, untuk program pembangunan Hotel Kuansing tersebut terdiri tiga bagian anggaran, yaitu, pengadaan tanah hotel tahun anggaran 2013 sebesar Rp12,5 miliar.

Pembagunan ruang pertemuan hotel tahun anggaran 2015 Rp12,5 miliar. Serta pembangunan fisik hotel Tahun anggaran 2014 sebesar Rp46 miliar.

Dengan uang yang sudah digelontorkan sebanyak itu, pembangunan hotel tersebut diduga tidak dibangun dengan semestinya. Oleh karenanya tidak dapat digunakan hingga mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah perabotnya.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dengan merujuk Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu disebutkan, BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan.

Namun, kenyataannya hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. Oleh karenanya pihak Kejaksaan menduga ada pelanggaran ketentuan dalam pembangunan hotel itu seperti tidak adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apalagi juga diketahui Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan.

Sedangkan penanganan kasus hotel Kuansing yang pertama, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan 3 orang tersangka, ketiganya tak lain adalah dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, yakni Fahrudin dan Alfion Hendra dan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index