Kejaksaan Tangkap Emrizal, DPO Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang

Kejaksaan Tangkap Emrizal, DPO Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang
Amrizal (berkaos putih), ditangkap di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jateng.

Riauaktual.com - Salah satu buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Amrizal (51), ditangkap di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jateng.

Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang itu ditangkap pada Senin (31/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surakarta, Surya Firmandiansyah.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Krisnanto ketika dikonfirmasi menyebut penangkapan terhadap DPO E dilakukan tim gabungan di Mess PT Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

"E ditangkap tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kemudian sudah dibawa ke Kantor Kejari Surakarta sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Riau," ungkapnya.

Untuk tim dari Kejati Riau, jelas Raharjo, sudah berangkat sejak Senin (31/1) kemarin sekitar pukul 17.35 Wib menuju Surakarta untuk menjemput DPO E agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Emrizal dimasukan dalam daftar pencarian orang usai berulang kali mangkir dari panggilan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap III RSUD Bangkinang. 
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index