Beli Senjata Api Rakitan, Seorang Warga Bengkalis Ditangkap Polisi

Beli Senjata Api Rakitan, Seorang Warga Bengkalis Ditangkap Polisi
Polda Riau mengamankan paket senjata api rakitan yang dikemas dalam boneka. (istimewa)

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar jual beli senjata api rakitan di Kabupaten Bengkalis.

"Benar telah diamankan seorang pelaku diduga tidak memiliki izin kepemilikan senjata api berinisial GIR (39). Pelaku diamankan, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (31/1/2022).

Penangkapan kata Narto dilakukan petugas berkat informasi yang diterima bahwa akan ada pengiriman paket diduga berisikan senjata api rakitan.

"Dari informasi dilakukan penyelidikan kesalah satu ekspedisi di Pekanbaru. Disana ditemukan alamat penerima di Jalan Pandega Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Setelah alamat didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan terkait temuan senpi tersebut ke Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/1/2022).

"Setelah pelaku GIR diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan Jenis senjata api bentuk rakitan dari replika airsoftgun menjadi bentuk revolver beserta dua butir peluru kaliber 2.2 MM. Dan 4 butir peluru kaliner 9 MM serta 8 butir peluru ramset serta 2 unit Hp," beber Narto.

Dari hasil introgasi, pelaku membelinya dengan harga Rp5,6 juta.

"Diduga pelaku memiliki klub latihan menembak di samping rumahnya dengan nama Walet Shooting Club," tandas Narto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index