Luapkan Amrah Saat Konferensi Pers di KPK, Hakim Itong: Itu Omong Kosong

Luapkan Amrah Saat Konferensi Pers di KPK, Hakim Itong: Itu Omong Kosong
KPK menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis,

Riauaktual.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat meluapkan amarahnya saat konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itong menyatakan apa yang disangkakan padanya adalah omong kosong.

"Ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong," kata Itong sembari memotong penyampaian Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Saat meluapkan amarahnya, petugas KPK yang berjaga langsung memegang Itong untuk menempatkannya kembali ke posisi awal. Nawawi sendiri lalu melanjutkan kembali konferensi pers.

Diketahui, dalam OTT kali ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Panitera Pengganti Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.

Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hendro Kasiono sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

 

Sumber: BeritaSatu.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index