Riauaktual.com - Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah menilai fungsi-fungsi MPR saat ini tidak berjalan dengan baik dan harus dikembalikan. Pasalnya MPR telah dijadikan sebagai lembaga tinggi negara melalui amendemen UUD 1945 dengan sistem joint session atau dua kamar (kamar), maka MPR tidak perlu lagi sebagai lembaga permanen.
"Peran-peran yang selama ini dibebankan kepada DPR dan DPD harusnya ditarik oleh MPR," kata Fahri di acara Gelora Talks bertajuk 'Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?', Rabu (19/1/2022) petang.
Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, berpandangan belakangan ini ada kecenderungan lahirnya kembali sistem kepartaian yang menganggap bahwa lembaga negara tidak berjarak dengan kekuasaan parpol. Parpol dianggap sebagai lembaga perwakilan itu sendiri seperti dalam tradisi otoritarianisme.
"Saat ini susah membedakan apa beda majelis dengan dewan di parlemen, " ujar Fahri.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung menanggapi pernyataan Fahri. Menurutnya, MPR kini masih tetap kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, meski beberapa kewenangannya dihilangkan. Ia menilai meskipun wewenang untuk memilih, mengangkat dan menetapkan presiden sudah tidak lagi menjadi wewenang MPR, kemudian tidak punya lagi wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, fungsinya MPR tetaplah merupakan lembaga tertinggi negara.
"Jika peran atau wewenang MPR dihapus, justru akan membuat bingung. Siapa yang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Saya kira jelas sudah wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan kita, " katanya
Basarah menegaskan apabila wewenang MPR tersebut dihapuskan atau tidak dijadikan lembaga tak permanen, maka tidak ada yang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu. "Artinya tidak ada lembaga yang bisa memberhentikan presiden dan wapres di tengah masa jabatan," ujar politisi PDIP ini.