Polsek Bukit Raya Kembali Tangkap Pelaku Bongkar Rumah

Polsek Bukit Raya Kembali Tangkap Pelaku Bongkar Rumah

Riauaktual.com - Kembali Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Tuankun Tambusai. Tepatnya toko dian kaca mata, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (9/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kini pelaku Joni Suriyanto (39) warga Jalan Belimbing Kecamatan Marpoyan Damai sudah diamankan beserta barang bukti satu helai baju kaos merek polo milik pelaku.

"Kini pelaku JS sudah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lajut," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Rabu (12/1/2022) pagi.

Data yang terangkum dari kepolisian kejadian bongkar rumah diketahui, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat korban Dhoni (44) diberitahu oleh Rizki Fadriansyah bahwa televisi merek Panasonic 40 inc dilantai 2 toko sudah tidak ada.

Mendengar hal itu, korban dan Rizki kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada didalam toko.

"Dari rekaman CCTV, korban melihat ada pelaku yang memanjat pintu pagar besi dibelakang toko. Pelaku ini masuk kedalam toko melalui pintu belakang toko yang saat itu tidak terkunci," terang Dodi Vivino.

Setelah pelaku berhasil mengamankan televisi tersebut, kemudian pelaku membawa televisi dengan melewati pintu belakang dan memanjat tembok pagar samping toko.

Merasa dirugikan, kemudian korban mendatangi Polsek Bukit Raya untuk membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, dilakukan peyelidikan dan olah TKP. Dan diketahui ciri-ciri pelaku. Atas intruksi Kapolsek, kemudian dilakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun penjara" tutup Dodi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index