Riauaktual.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ikut menanggapi cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter yang berbau SARA. PGI mempersilahkan Ferdinand diproses hukum oleh polisi.
PGI menegaskan pernyataan Ferdinand Hutahaean tak mewakili umat Kristen.
“Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,” tegas Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Hendrik Lokra, Rabu (5/1/2022).
“Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja. Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan,” tegas Pendeta Hendrik Lokra.
Pendeta Hendrik kembali menegaskan PGI tak mendukung pernyataan Ferdinand Hutahaean di Twitter yang berbau SARA.
Pendeta Hendrik menyampaikan agar satu sama lain saling menghormati dan merayakan perbedaan.
“Kami sama sekali tidak mendukung pernyataan seperti itu ya. Kami sesama anak bangsa, dalam kehidupan umat beragama harus saling menghormati, merayakan perbedaan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi Indonesia,” terang Hendrik.
“Keberagaman ini kan kekayaan bangsa kita. Tidak perlu menyudutkan, mempermasalahkan perbedaan dan keragaman itu,” kata Pendeta Hendrik.
Hendrik menuturkan PGI lebih fokus membangun budaya cinta damai. Hendrik lalu mendorong pembangunan persaudaraan di antara anak bangsa.
“Kita lebih mendorong pada bagaimana membangun budaya damai di tengah-tengah bangsa ini. Kami mendorong untuk membangun persaudaraan yang hakiki sebagai sesama anak bangsa,” tutur Pendeta Hendrik dilansir detikcom.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Ferdinand dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Pasal-pasal Undang-Undang ITE sudah benar itu kalau memang benar (Ferdinand mencuitkan kalimat intoleran), tidak sesuai (aturan), tinggal diproses saja oleh kepolisian,” ujar Pendeta Hendrik
