Disdik Tegaskan Tak Ada Jual Beli LKS di Sekolah

Disdik Tegaskan Tak Ada Jual Beli LKS di Sekolah
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas

Riauaktual.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada pihak sekolah, untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Guru tidak dibenarkan melakukan jual beli buku kepada siswa. 

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan, tidak boleh sekolah menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas tersebut. 

"Itu tidak boleh nanti kita panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu," ujar Ismardi, Senin (3/1/2022). 

Ismardi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah disampaikan sejak dulu. Dinas pendidikan telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah. 

"Tapi ingat ya, pihak sekolah yang dilarang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka," terang Ismardi.

Menurutnya, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, Ismardi, menjelaskan, guru tetap tidak boleh memaksa anak-anak untuk membeli LKS. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index