Riauaktual.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digesa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Apalagi, sertifikasi tanah ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan daerah atau PAD Pemko Pekanbaru.
"Kita punya target 20.000 (sertifikat), tetapi baru 60 persen di tahun 2021. Semoga camat, lurah bersama BPN bisa menggesa hingga akhir tahun karena ini erat kaitannya dengan pendapatan daerah," ujar Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (27/12/2021).
Tanah yang sudah disertifikasi akan lebih mendukung jika ingin dijadikan lokasi usaha. Pemko juga mendukung pengalihan SKGR ke sertifikasi tanah dengan memberikan insentif dalam prosesnya.
"Jika sudah disertifikasi tanahnya, maka usaha bisa dilakukan, tanah juga bisa diagunkan, kalau cuma SKGR akan sulit. Maka ini juga akan berpengaruh pada pendapatan daerah," jelasnya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, Pemko Pekanbaru memiliki regulasi berupa Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako ini khusus untuk program PTSL. Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," jelasnya.
"Kalau NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap mampu," tambahnya.
Selain itu, Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
"Di perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75 persen," jelasnya.
Wajib pajak cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB). Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," pungkasnya.