Samhana Indah dan Godang Tua Jaya Seakan 'Perpanjang' Kontrak Swatanisasi Sampah, DPRD: Seharusnya di Blacklist

Samhana Indah dan Godang Tua Jaya Seakan 'Perpanjang' Kontrak Swatanisasi Sampah, DPRD: Seharusnya di Blacklist
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla

Riauaktual.com - Proyek pelelangan sampah Kota Pekanbaru kembali dimenangkan oleh PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya untuk pengerjaan Tahun 2022.

Zona 1 dikelola oleh PT Godang Tua Jaya dengan nilai pagu Rp27,7 Miliar dengan nilai penawaran Rp27,3 Miliar, kemudian zona 2 dengan nilai pagu Rp28,7 Miliar dan dimenangkan oleh PT Samhana Indah dengan nilai penawaran 28,3 Miliar.

Kedua perusahaan ini terbilang sudah beberapa kali memenangkan proyek swastanisasi sampah, selama itu kinerja keduanya dinilai tidak becus dan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, menyebut seharusnya kedua perusahaan tersebut di blacklist dari daftar, mengingat kinerja selama ini yang tidak baik.

"Tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang baik dan benar, sedari awal perusahaan ini diblacklist dan tidak diikutkan pekerjaan selanjutnya," kata Roni.

Kembalinya kedua perusahaan ini mengelola sampah di Kota Pekanbaru seolah-olah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 'memperpanjang' kontrak kerjasama selama satu tahun kedepannya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai adanya kelalaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru sehingga kedua perusahaan masih menerima pengelolaan sampah.

"Melihat yang selama ini kita sudah membayar sekian-sekian, kemudian sampah masih menumpuk sana sini, artinya tidak tuntas. Tentu yang paling disalahkan adalah pihak yang menerima kontrak," tegas Roni.

Sebelum mengikuti proses pelelangan, jelas Roni, seharusnya ada tahapan penilaian terhadap performa atas kinerja perusahaan mengerjakan proyek sebelumnya.

"Sebelum sampai kesitu (pelelangan), ada penilaian performa, tidak bisa menyelesaikan (pekerjaan) tentu perusahaan ini kita beri penilaian minus, tidak puas, tak bisa ikut lelang selanjutnya," paparnya.

Namun apa yang boleh dibuat, nasi sudah menjadi bubur, kedua perusahaan tersebut diyakini akan bekerja kembali pada awal tahun 2021. Komisi IV hanya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk mengawasi kinerjanya.

DLHK Kota Pekanbaru kedepannya akan meminta penjelasan akan alasan kenapa kedua perusahaan tersebut menjadi pemenangnya.

"Disinilah kita minta DLHK lebih menjelaskannya. Kinerja yang tidak baik ternyata masih (menang lelang), dan tidak ada peringatan atau teguran," pungkas Roni. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index