Berkas Perkara Karhutla PT BMI Dinyatakan Lengkap, Polda Riau Tunggu Petunjuk JPU

Berkas Perkara Karhutla PT BMI Dinyatakan Lengkap, Polda Riau Tunggu Petunjuk JPU

Riauaktual.com - Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang terjadi di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Berkas perkaranya sudah lengkap (P21)

Dimana pada peristiwa karhutla yang terjadi bulan Maret 2020 itu total luas lahan yang terbakar 94,66 hektare. Kebakaran berawal dilokasi DAS (daerah aliran sungai) yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan berkas parkara karhutla PT BMI sudah dinyatakan lengkap P21.

"Benar, beberapa hari yang lalu berkas perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti," ujarnya, Selasa (14/12/2021) siang.

Dimana kasus itu kata Narto Polda Riau meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT Berlian Mitra Inti dengan menetapkan sebagai tersangka.

"Perkara dugaan tindak pidana dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup," terangnya.

Terkait pelimpahan berkas perkara tersebut, Sunarto mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan koordinasi dengan JPU. "Masih menunggu petunjuk dari JPU," terangnya lagi.

Polda Riau terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan - tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Polda Riau menghimbau kepada masyarakat dan perusahaan yang ingin membuka lahan agar tidak dengan cara membakar hutan. Apabila adanya indikasi membuka lahan dengan cara membakar lahan, itu artinya melawan hukum," himbau Narto.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index