Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi Empat Pimpinan Penipuan dan Penggelapan

Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi Empat Pimpinan Penipuan dan Penggelapan

Riauaktual.com - Upaya Bhakti Salim cs untuk lolos dari jeratan hukum di awal persidangan, dimentahkan majelis hakim. Mereka terpaksa menjalani proses sidang yang cukup panjang hingga palu hakim memutuskan perkara dugaan tindak pidana perbankan, penipuan dan  penggelapan dengan kerugian total Rp84,9 miliar.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/12/2021) Jalan Teratai Pekanbaru. Saat itu agenda sidang adalah penyampaian putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Ada empat orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. 

Keempatnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (22/11/2021) kemarin. Sidang dilanjutkan sepekan kemudian dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.

Lalu, JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Hingga sampai lah persidangan dengan putusan sela. Saat itu, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

"Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Dahlan dalam putusan selanya untuk terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim Elly Salim, dan Christian Salim.

Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mempersiapkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya dalam sidang pembuktian. Sidang tersebut akan digelar pekan depan.  

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim Elly Salim, dan Christian Salim," sebut Hakim Ketua.

"Menjatuhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Dahlan.

Putusan sela itu sama dengan putusan yang disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Maryani yang mejalani sidang secara terpisah. Maryani sendiri adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

"Izin yang mulia. Minta waktu satu minggu untuk mempersiapkan saksi," kata Rendi Panalosa menanggapi putusan sela majelis hakim.

Hakim Ketua Dahlan kemudian menanyakan teknis persidangan nantinya, apakah sidang Bhakti Salim Cs digabung dengan Maryani. Atas pertanyaan itu, JPU berharap sidang dilakukan bersamaan.

Sebaliknya, penasehat hukum Bhakti Salim Cs berharap, persidangan dilakukan terpisah. "Sebaiknya dipisahkan, yang mulia," kata salah seorang PH dari Bhakti Salim.

Atas hal itu, majelis hakim memutuskan agar persidangan digelar secara terpisah. "Ya sudah, sidang dipisahkan dengan perkara Maryani," pungkas Hakim Ketua Dahlan.

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa, dengan total kerugian Rp84.916.000.000.

Berawal dari tahun 2016 PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, perhotelan dan  merupakan bagian dari Fikasa Grup, sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.

"Diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama Perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing freelance dikedua perusahaan tersebut (Fikasa Grup)," ujar JPU dalam membacakan isi dakwaannya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, dengan menggunakan company profil Fikasa Grup yaitu PT WBN dan PT TGP, Maryani pada sekitar bulan Oktober 2016 mendatangi korban Archenius Napitulu yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 55 RT 33 RW 002 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.  

Saat menawarkan Promissory Note atas nama PT WBN dan PT TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, Maryani menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank pada umumnya. Jika bunga deposito pada bank umumnya berkisar 5 persen pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6 sampai 12 persen pertahun. Sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.

"Tabungan berbentuk deposito Promissory Note Fikasa Group menawarkan penempatan dana seperti deposito perbankan pada umumnya, yaitu menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin. Kepada korban Maryani menjelaskan, bahwa produk tabungan berbentuk Promissory Note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu dan kemudian nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati dan pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo," lanjut JPU.

Sehingga, posisi produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada resiko. Terlebih terdakwa Agung Salim sebagai pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya atau konglomerat.

Selain itu, sama seperti deposito berjangka bank pada umumnya, sebagai bukti pembukaan tabungan berbentuk deposito Promissory Note tersebut, nasabah akan menandatangani perjanjian tabungan berbentuk deposito Promissory Note dan menerima sertifikat tabungan berbentuk deposito Promissory Note yang didalamnya terdapat sistem perpanjangan otomatis (automatic roll over) terhadap deposito yang telah jatuh tempo. Singkatnya, deposito Promissory Note Fikasa Group adalah sama dengan deposito berjangka bank pada umumnya, karena keduanya memiliki karakteristik yang sama.

Sebagai Marketing Freelance, Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito Promissory Note Fikasa group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar dari pada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar. Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito Promissory Note Fikasa Group sepenuhnya, Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group dimiliki oleh konglomerat keluarga Salim (terdakwa Agung Salim, terdakwa Bhakti Salim, terdakwa Elly Salim, dan terdawka Christian Salim). Saksi Maryani juga menjelaskan bahwa tabungan berbentuk deposito Promissory Note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bahwa dengan kepiawaiannya selaku marketing freelance Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru  yang menempatkan dana di PT WBN dan PT TGB. Dana itu disetornya dengan cara transfer ke Rekening PT WBN di Bank BCA atas nama PT WBN dengan nomor rekening 5460313190, Bank CIMB NIAGA atas nama PT WBN dengan nomor rekening 800157175000700 dan Bank Mandiri atas nama PT WBN dengan nomor rekening 1210000779789," terang JPU.

Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN, namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa (IPF) dengan nomor rekening  Bank CIMB NIAGA 1070100065, nomor rekening Bank Mandiri 1020000007135 dan atas nama PT TGP Nomor rekening Bank BCA 5460313190.

"Setelah itu, nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa Perjanjian Promissory Note dan Certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo, serta ditandatangani oleh terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan juga ditandatangani oleh nasabah yang menempatkan dananya.

Adapun 10 Nasabah yang menempatkan dananya pada PT WBN dan PTTGP dan menerima Promisorry Note dari kedua perusahaan ini tahun  2016 sampai dengan 2019 yaitu, Arhenus Napitupulu sebesar Rp20.391.000.000, Pormian Simanungkalit Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.

Kemudian, Darto Jonson M Siagian Rp2.000.000.000 Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000. Alhasil total dana yang terkumpul dari para korban sebanyak Rp84.916.000.000,-

Dana nasabah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP itu, justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group. Di antaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan. Dimana, usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal atau nasabah pemegang Promissory Note.

"Hasil keuntungan dari usaha perhotelan dan air minum tersebut masuk ke perusahaan-perusahaan group Fikasa, juga masuk ke rekening pribadi  terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani. Hal ini dapat dilihat dari aliran uang keluar dan masuk atas nama PT WBN Bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020," ungkap JPU.

Bahwa para nasabah pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP pada saat investasi mereka sudah jatuh tempo dan sudah  tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga, mereka telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan menempatkan uangnya di kedua perusahaan tersebut. Para korban meminta kembali pokok investasinya kepada PT WBN dan PT TGP pada awal tahun 2020.

Atas hal itu, para terdakwa menjanjikan dalam surat pernyataannya tanggal 26 Februari 2020 akan mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 25 Maret 2020. Tetapi sampai saat ini uang para nasabah belum dikembalikan oleh para terdakwa, sehingga para nasabah  mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp.84.916.000.000.

"Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index