Riauaktual.com - Perkara oknum berpangkat Iptu ERB yang diduga melakukan pemerasan meminta uang Rp20 juta kepada istri Lurah Tirta Siak terus bergulir di Bidporpam Polda Riau.
Saat dikonfirmasi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan perkara yang dilaporkan tersebut sudah ditangani.
"Sudah ditangani, dan berjalan proses pembuktiannya. Akan dilaksanakan tahapan-tahapan prosesural beracara sesuai ketentuan hukum yg berlaku," katanya, Sabtu.(11/12/2021) malam melalui pesan WhatsApp.
Selain Iptu ERB, Aris Nardi juga melaporkan 5 orang oknum yang diduga ikut serta melakukan pemerasan yang melanggar Perkap Nomor 14/2011 tentang kode etik Polri.
"Jangan salah sebut nama, karena itu pelanggaran," ujar jenderal berbintang dua itu.
Saat ditanya kepada Agung sanksi apa yang akan diberikan jika enam anggotanya itu terbukti melakukan dugaan pemerasan terhadap Lurah Tirta Siak, ia belum bisa menjawab.
"Cukup (sudah dulu dengan penjelasan itu-red)," tutup Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
Hal itu dikatakan, Lurah Tirta Siak, Aris Nardi saat gelar konferensi pers kepada awak media. Dirinya menyebutkan pernah diminta uang oleh oknum anggota polisi saat dirinya dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Aris Nardi mengatakan uang yang berjumlah Rp20 juta itu sebagai biaya administrasi atas penangkapan terhadap dirinya. Dan uang tersebut kata Aris Nardi diduga sudah diberikan oleh istrinya ES alias Eva (40) kepada oknum tersebut.
"Uang itu (Rp20 juta) sebagai biaya administrasi katanya. Malam itu uang saya hanya satu juta. Bahasa mereka tidak menghilangkan capek dengan uang segitu," kata istri Lurah Tirta Siak.
Karena ES memikirkan suaminya, dirinya terpaksa meminjam uang kepada temannya bernama Efan.
"Efan ini yang mengantarkan uang Rp5 juta kepada saya. Untuk sisanya Rp15 juta saya katakan besok akan dibayar," jelas ES.
Usai dilakukan pemeriksaan, ES mengatakan suaminya itu tidak dilakukan penahanan. "Suami saya tidak ditahan. Dia harus wajib lapor," tandas ES.
Sementara menurut oknum polisi yang disebut ES, membantah dirinya melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp20 juta terhadap Lurah Tirta Siak.
Hal itu diungkapkan oknum polisi berinisial ERB kepada Riauaktual.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (23/11/2021) lalu.
"Tidak ada (pemerasan Lurah Tirta Siak)," katanya.
Dijelaskan ERB atas laporan Lurah Tirta Siak ke Propam Polda Riau, dia mengaku sudah diperiksa.
"Penyidik termasuk saya sudah diperiksa Propam Polda Riau. Untuk hasilnya mungkin nanti propam yang punya kewenangan menjelaskan hasil pemeriksaan," terangnya.
Pemeriksaan itu kata ERB dilakukan satu bulan yang lalu.
"Bulan lalu saya diperiksa kalau tidak salah. Pemeriksaan yang keberapa saya kurang tau," sambung ERB.