Syafri Harto Dijerat Dua Pasal Pada Kasus Pencabulan Dikawasan Kampus

Syafri Harto Dijerat Dua Pasal Pada Kasus Pencabulan Dikawasan Kampus

Riauaktual.com - Tersandung kasus dugaan cabul yang dilakukan kepada mahasiswi L, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto disangkakan terjerat dua pasal KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (20/11/2021) sore.

"Tersangka dijerat Pasal 289 Jo 294 ayat 2 KUHPidana," katanya.

Syafri Harto dijerat dengan dua pasal atas pengumpulan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.

Atas pasal yang menjerat Syafri Harto, Dit Reskrimum Polda Riau belum menyampaikan terkait penahanannya.

"Kalau soal penahanan itu kewenangan dari penyidik. Itu ancaman diatas 5 tahun penjara," lanjut Narto.

Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun".

Sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi "Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga". Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.

Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.
Itu diungkapkan mahasiwi berinisial L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Sontak atas pengakuannya tersebut, banyak membuat warga net kaget dan beredar luas.

Diman kejadiannya saat korban datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dosen pembimbingnya merupakan Dekan FISIP, bernama Syafri Harto.

Kemudian korban dan Dekan menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi digedung Dekan. Saat melakukan bimbingan awalnya biasa-biasa saja.

Pada saat selama proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L dengan berulang-ulang.

Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba Dekan tersebut diduga memegang tangannya korban sambil mendekat dan diduga langsung mencium pipi serta mening korban L.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index