19 Suara PTM Siak Tolak Pengkab PTMSI Evrizal S

19 Suara PTM Siak Tolak Pengkab PTMSI Evrizal S

Riauaktual.com - Sembilan belas (19) suara dari Perkumpulan Tenis Meja (PTM) kabupaten Siak, menolak Evrizal S sebagai Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Siak.

Hal itu disampaikan oleh Syahrazi, ketua panitia musyawarah kabupaten (Muskab) PTMSI Siak kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (17/11/2021).

Pasalnya kata Syahrazi, Evrizal melakukan Muskab abal-abal. Sebab, Muskab yang dibuat oleh Evrizal tersebut, tidak seorang pun PTM dari 14 kecamatan yang hadir dan telah melanggar AD/ART PTMSI.

"Muskab yang dibuat oleh Evrizal pada tanggal 24 Juli 2021 bulan lalu, tidak satupun PTM dari 14 kecamatan di kabupaten Siak ini yang hadir,"kata Syahrazi, ketua panitia musyawarah kabupaten (Muskab) PTMSI Siak dengan nada kesal.

Syahrazi menceritakan, sebelumnya PTM Kabupaten Siak telah membuat Muskab pada 10 Juli 2021 lalu di aula kelurahan Kampung Dalam, kecamatan Siak. 

Waktu itu, lanjut Syahrazi, ada tiga orang mencalonkan diri. Yakni, Jefri, Rudi Vivi Hendri, dan Evrizal S. Ketiga orang tersebut, kata Syahrazi, layak untuk mencalon Pengkab PTMSI Kabupaten Siak.

"Kita mengundang 20 orang pengurus PTM memiliki hak suara sah. Cuma yang hadir, 15 orang. Dari Muskab kita buat tersebut, terpilih lah saudara Jepri secara aklamasi dengan perolehan 14 suara, Rudi Vivi Hendri 1 suara, Evrizal S nol,"terangnya.

Cuma lucunya, sambung Syahrazi, Evrizal tersebut kembali membuat Muskab tandingan dengan hasil Muskab 10 Juli itu.

"Padahal hasilnya sudah kami laporkan ke Pengprov PTMSI Riau,"kata Syahrazi.

Tidak hanya itu, Syahrazi pun dibuat heran, pasalnya belum genap satu bulan pasca Muskab tersebut, Pengprov PTMSI Riau menunjuk Evrizal sebagai caretaker (pengurus) pada 19 Juli.

"23 Juli, caretaker (Evrizal) mengajukan pembatalan Muskab yang kami buat ke Pengprov PTMSI Riau dan membuat Muskab tandingan 24 Juli tersebut, kan aneh,"kata dia.

"Bahkan Muskab yang dibuat Evrizal tersebut, tidak mendapat rekomendasi dari KONI Siak. Saat ini, PTM atau club tenis meja se Kabupaten Siak tidak mengakui kepengurusan Evrizal,"sambungnya.

Dengan kejadian itu, Jepri sebagai pengurus sah terpilih, merasa sangat dirugikan oleh Evrizal S tersebut. 

Dia menceritakan, PTM yang mendukungnya telah menempuh berbagai upaya. Bahkan melakukan pendekatan ke Pengprov PTMSI Riau. Namun hingga kini, belum mendapat jawaban konkrit dan solusi.

"Upaya-upaya persuasif sudah kami lakukan, terakhir kami memilih untuk memberikan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukum agar ini dapat kepastian. Jika dibiarkan berlarut berdampak pada kevakuman organisasi, imbasnya nanti ke atlet tenis meja yang kami bina, kasihan jika tidak diperhatikan," kata Jefrizal.

Sementara Penasehat Hukum (PH) PTM se-Kabupaten Siak, Deddy Reza menyampaikan secara yuridis formal, Muskab yang dilaksanakan oleh Syairazi pada 10 Juli adalah sah.

"Artinya, sesuai AD/ART PTMSI. Sedangkan Muskab yang dilaksanakan Evrizal melanggar AD/ART PTMSI dan AD/ART KONI.

Menurutnya, Muskab Evrizal cacat hukum. 

"Caretaker yang dikeluarkan Pengprov juga cacat hukum. Pasalnya, mengangkangi aturan KONI, apalagi SK careteker itu ditunjuk sebagai ketuanya, orang yang kalah dalam Muskab yang sah,"terangnya.

Tidak hanya itu, Deddy menyebutkan sebelumnya Jefrizal sudah menyelesaikan masalah tersebut secara persuasif dan kekeluargaan.

"Jika persoalan ini tidak bisa juga diselesaikan, maka kami akan membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAOI) di Jakarta. Penyelesaian sengketa cabang olahraga ini di BAOI," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index