Polda Riau Gerebek Lokasi Judi Online, 49 Wanita Dijadikan Admin

Polda Riau Gerebek Lokasi Judi Online, 49 Wanita Dijadikan Admin

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian melalui situs online, Sabtu (16/10/2021) di kawasan Komplek Pemuda City Walk, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 59 orang pekerja. Dimana rincian 49 orang pelaku merupakan wanita yang dipercayai memegaang link website AFK77 dan Jaya89.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Kita berhasil mengungkap perjudian melalui situs online. Ada 59 orang pelaku dimana 49 orang pelaku merupakan wanita. Penghasilan perharinya mencapai Rp20 juta," ungkapnya, Senin (18/10/2021).

Dari hasil penyidikan petugas, Sunarto mengatakan otak pelaku serta bandar perjudian online berinisial FR yang berdomisili di Jakarta.

"Otak pelaku bernama Fery tinggal di Jakarta. FR ini yang mengajak pelaku Sofian, Tony, Hendri dan Marto untuk menjalankan situs judi online," kata Narto.

Adapun untuk upah yang dijanjikan FR kepada 59 pelaku bernilai Rp3 juta. Tetapi uang tersebut kata Narto belum diterima para pelaku karena belum sebulan bekerja.

Sunarto juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim cyber Ditreskrimum Polda Riau berhasil menyelidiki kasus tindak perjudian online dengan link website AFK77 dan Jaya89.

Dari penyelidikan, petugas mendapatkan lokasi yang dipercaya memegang situs tersebut di Komplek Pemuda City Walk, Ruko No 38B, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

"Untuk kedua link website ini nanti akan kita takedown. Karena saat ini kita melakukan proses pengembangan dari situs itu. Kita akan berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk memblock situs ini," jelas Narto.

Terhadap para pelaku, mereka terjerat Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index