Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Berikut Kronologi Suami Aniaya Istri ke-6 Hingga Tewas, Disiksa Sepanjang Malam

Berikut Kronologi Suami Aniaya Istri ke-6 Hingga Tewas, Disiksa Sepanjang Malam
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Foto Puspen TNI

Riauaktual.com - Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro membeberkan kronologi suami aniaya istri ke-6 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga meninggal dunia.

Kejadian bermula saat pelaku bernama Cecep Dadan (37) bertengkar dengan istrinya, Nani Sudiani (39).

Nani kemudian pergi dari rumahnya di Kampung Bongkok, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Setelah kembali ke rumah pada Rabu, 15 September 2021, Cecep bertanya kepada korban.

Cecep menanyakan korban ke mana saja saat meninggalkan rumah.

Korban memberikan jawaban sesukanya. Korban mengaku telah pergi bersama lelaki lain.

Mendengar jawaban itu, Cecep murka. Dia menyiksa korban sepanjang malam.

“Pengakuan tersangka, dia melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain,” ucap Yohannes sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Suami Aniaya Istri 5 Jam 

Pelaku menganiaya istri ke-6 itu secara membabi buta. Pelaku memukul korban dengan kepalan tangan kosong.

Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan itu juga memukuli korban menggunakan aluminium sepanjang 45 sentimeter.

Korban disiksa sekitar lima jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 dini hari.

“Korban dipukuli dari jam delapan malam sampai tengah malam, sekitar jam satu,” ujar Yohannes.

Akibatnya, korban muntah-muntah. Korban dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Warga kemudoan melaporkan kasus suami aniaya istri ke-6 ini ke Polres Cimahi.

Personel Satreskrim Polres Cimahi langsung gerak cepat menangkap Cecep di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasus suami aniaya istri ke-6 ini sedang ditangani Polres Cimahi. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index