Berkas Tak Kunjung Diserahkan, Kejati Riau Kembalikan SPDP Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru ke Polda Riau

Berkas Tak Kunjung Diserahkan, Kejati Riau Kembalikan SPDP Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru ke Polda Riau
Ilustrasi (internet)

Riauaktual.com - Kabar mengejutkan datang dari pengusutan fenomena sampah di Pekanbaru. Yang mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru ke Polda Riau. Alasannya, penyidik tidak kunjung mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Pada 30 April 2021, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dan dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Aidil Putra sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik mengirim SPDP ke Kejati Riau sekitar Mei 2021. Namun hingga waktu ditentukan, penyidik tidak kunjung melakukan pengiriman berkas tahap I ke kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (24/8/2021) mengatakan, bahwa sejak bidang pidana umum menerima berkas SPDP. Pihaknya tidak pernah diserahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti atau tahap satu. 

Selain itu, sebanyak dua kali pihaknya mencoba menagih berkasnya ke penyidik menggunakan P-17. Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Riau tidak pernah menanggapinya.

“Artinya karena berkas tahap pertama tidak ditindaklanjuti, maka berkas SPDP dikembalikan ke penyidik,” jelas Raharjo Budi.

Raharjo, melanjutkan, SPDP kasus tersebut dikembalikan pada bulan Juli lalu. 

Sebelumnya, sinyal Polda Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini mengemuka ketika wartawan menanyakan perkembangan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan.
 
Dalam keterangannya, Teddy Ristiawan, mengatakan, bahwa tujuan penegakan hukum tidak selalu berakhir di persidangan.
 
Demi masyarakat, lanjut dia, penyidik akan memberikan asistensi agar pengelolaan sampah ini segera clear.
 
Teddy bahkan, mengakui arah penanganan kasus ini masih ada kemungkinan bisa dihentikan. “Bisa iya dihentikan, bisa tidak. Namun ini masih berjalan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, fenomena tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru dikeluhkan masyarakat. Karena berhari-hari tidak diangkut, sehingga menimbulkan bau tidak sedap.

Fenomena ini juga sampai ke telinga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dimana, Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, bertemu langsung Menteri LHK di Jakarta.

Mendapat respon dan dukungan tersebut, Teddy mengatakan, semakin semangat untuk terus mengusut perkara sampah yang membuat masyarakat kota Pekanbaru resah.

“Langkah kita mengusut kasus fenomena sampah ini didukung Menteri LHK, tentunya membuat kita semakin semangat menyelesaikan perkaranya,” ka

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index