Bikin Bingung! Sudah Ada Perda Covid-19, Tapi Satpol PP Pekanbaru Hanya Jerat THM Dengan Perwako

Bikin Bingung! Sudah Ada Perda Covid-19, Tapi Satpol PP Pekanbaru Hanya Jerat THM Dengan Perwako
Ketua Pansus Revisi Perda Covid-19 Roni Pasla

Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru mendenda Tempat Hiburan Malam (THM) KTV C7 berdasarkan Perwako Nomor 80 Tahun 2021.

THM yang berada di Jalan Cempaka tersebut disanksi denda sebesar Rp.500,000. Penegak perda berhasil membuktikan bahwa THM itu melanggar aturan PPKM Mikro, beroperasi diluar batas waktu yang diatur.

Satpol PP Pekanbaru memperkarakan tempat itu dengan pasal 6 dan pasal 10 Perwako Nomor 80 Tahun 2021.

Padahal, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Yakni Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19 yang revisinya disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada Senin (12/7/2021).

Dalam Perda itu, pelaku usaha didenda maksimal Rp. 5 Juta tanpa ada surat teguran tertulis. Begitu juga bagi para masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100 ribu.

Lebih ironisnya Tim yustisi hanya memberikan denda bagi pelaku usaha saja, padahal saat itu juga puluhan pengunjung kedapatan melanggar prokes namun tak dikenakan sanksi denda.

Jika penerapan seperti itu, masyarakat tidak akan pernah jera dan tidak khawatir untuk melanggar prokes. Penindakan seperti ini seolah-olah tidak tegas, dan hanya sekedar saja.

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021, Roni Pasla, Senin (19/7/2021), menilai bahwa penegak perda tidak siap dalam menerapkan Perda.

"Permasalahannya apakah mereka (Satpol PP) penegak Perda tidak siap dengan aturan dan memahami aturan. Jangan sampai yang ditegakan dan menegakan tidak sejalan," kata Roni Pasla.

Sangat disayangkan penindakan yang diterapkan, tidak ada alasan jika aparat penegak perda tidak paham dengan Perda yang telah disahkan.

"C7 itu kesalahannya sudah banyak sekali, mulai dari jam malam dan tidak taat Prokes. Oleh karena itu Perda Covid yang sudah direvisi kemarin bisa dilaksanakan," tegas Roni.

Diberitakan sebelumnya, Tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka akhirnya didenda sebesar Rp500,000 dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.

"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500,000 kemudian teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV C7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index